Indonesia Raya VS The Star-Spangled Banner
Beberapa saat yang lalu saya membaca berita di sebuah situs berita, yang isinya tentang Rio Febrian yang terancam bui 3 bulan karena mengimprovisasi lagu Indonesia Raya saat menyanyi dalam acara kampanye pasangan capres dan cawapres SBY-Boediono di GBK Senayan hari Sabtu (4/7) yang lalu. Diberitakan bahwa Rio Febrian dituduh telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pasal 8 (2) PP 44 tahun 1958. “PP tersebut menjelaskan kalau Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini” – detik.com.
Saat saya sampaikan berita ini kepada rekan-rekan musisi, terjadilah sedikit diskusi apakah lagu kebangsaan seharusnya boleh atau tidak diimprovisasi atau diaransemen ulang, dan membandingkan dengan lagu kebangsaan Amerika Serikat, The Star-Spangled Banner. Melihat topik yang menarik ini, menggugah saya untuk menggali kembali lebih dalam ke permasalahan lagu nasional kedua negara ini. Saya sendiri berkesempatan memimpin ratusan orang menyanyikan kedua lagu kebangsaan ini pada saat malam perayaan pelantikan Presiden Obama di hotel J.W Marriott di Jakarta, dan menyaksikan secara langsung bagaimana khidmatnya orang-orang yang hadir saat menyanyikan lagu ini. Mari, kita tengok latar belakang keduanya.
Sejarah singkat tentang lagu Indonesia Raya; Lagu Indonesia Raya pertama kali dimainkan pada Kongres Pemuda (Sumpah Pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman (yang telah terancam jiwanya akibat menulis lagu ini) ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika memublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po.
Secara musikal, lagu ini telah dimuliakan — justru — oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama Jos Cleber yang tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan Kepala Studio RRI Jakarta Jusuf Ronodipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun aransemen baru, yang penyempurnaannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari Presiden Soekarno. Kisah lain menyatakan Jos Cleber melalui proses yang sangat panjang dan berliku dalam mendapat persetujuan dari Presiden Soekarno saat itu, sehingga aransemen mengalami banyak sekali revisi.
Selain fakta sejarah di atas, ada juga kontroversi dari pernyataan Remy Silado yang menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya adalah lagu jiplakan. Kejadian lain yang mengundang kontroversi adalah pada saat penemuan lagu Indonesia Raya tiga bait di Youtube yang diklaim oleh Roy Suryo. Saat ini lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958. Yang isinya antara lain pasal 2 Ayat (2) PP ini menyatakan “Jika pada kesempatan-kesempatan lagu kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan”.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya, seperti halnya bendera merah putih, adalah simbol negara dan bangsa Indonesia, dan seperti bendera, penggunaannya sudah diatur dalam undang-undang yang jelas.
Lalu bagaimana dengan lagu kebangsaan Amerika Serikat, The Star-Spangled Banner? mengapa lagu tersebut boleh diinterpretasikan secara bebas oleh siapapun yang menyanyikannya tanpa melanggar hukum? Mari kita tengok sejarah lagu ini.
Lirik lagu ini diambil dari sebuah puisi yang ditulis tahun 1814 oleh seorang penulis amatir bernama Francis Scott Key yang berjudul “Defence of Fort McHenry”, saat ia menyaksikan benteng tersebut dibombardir dalam salah satu pertarungan perang Amerika-Inggris tahun 1812. Selanjutnya, lirik puisi tersebut dimasukkan ke dalam melodi sebuah lagu yang ditulis oleh John Stafford Smith untuk minum-minum (minuman keras). Lagu tersebut yang dikenal sebagai lagu Anacreontic, memang terkenal sering diganti-ganti liriknya saat itu. Akhirnya, lagu Ancreontic tersebut dan lirik Defence of Fort McHenry naik sebagai lagu patriotik Amerika. “The Star-Spangled Banner” menjadi lagu kebangsaan Amerika pada tahun 1931 yang diresmikan oleh Presiden Herbert Hoover.
Saat ini, lagu The Star-Spangled Banner dinyanyikan dalam berbagai acara dan dinyanyikan dengan cara “pop”. Hal ini dilakukan pertama kali oleh Jose Feliciano pada tahun 1968 dalam sebuah kejuaraan olahraga di Detroit. Hal ini juga ternyata mengundang banyak kontroversi. Namun setelah hal ini terjadi, interpretasi pop lagu kebangsaan ini menjadi semakin populer, walau masih menjadi kontroversi karena masih ada sebagian yang menentangnya. Seperti lagu Indonesia Raya, lagu ini aslinya memiliki lirik yang lebih panjang namun tidak dinyanyikan semuanya.
Lagu The Star-Spangled Banner juga memiliki undang-undang, namun tidak mengatur cara membawakannya melainkan cara mendengarkannya. Seperti saat lagu dikumandangkan dan bendera Amerika naik, semua yang tanpa seragam harus berdiri dan meletakkan tangan kanannya di dada kiri (jantung), dan semua yang mengenakan seragam harus melakukan hormat ke arah bendera.
Nah, kita telah melihat sejarah singkat kedua lagu kebangsaan ini. Indonesia Raya dan The Star-Spangled Banner. Bagaiman pendapat anda? Setujukah anda jika lagu kebangsaan Indonesia diaransemen ulang dan diimprovisasi saat menyanyikannya? Silahkan tulis komentar anda di bawah ini.
Indra Aziz
Tautan Sumber:
http://en.wikipedia.org/wiki/The_Star-Spangled_Banner
http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Raya
http://www.ri.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=5144&Itemid=701




gw suka quote ini:
Lagu The Star-Spangled Banner juga memiliki undang-undang, namun tidak mengatur cara membawakannya melainkan cara mendengarkannya.
anyway kayaknya gw sering deh denger org nyanyiin Indonesia Raya dengan aransemen yg berbeda..apa ini dikasusin krn di acara Capres which is ada unsur saling menjatuhkan?kalo iya…menyedihkan memang.
Intinya buat gw pribadi WHY NOT? setidaknya isi dari lagu itu tetap sama dengan semangat yg sama.Toh ini biasanya tujuannya biar bisa diterima oleh semua kalangan…beda generasi biasanya kan beda kuping
walaupun dimasuk2in lirik yg berbeda pun gw msh menganggap itu gpp asal tidak berkesan menjelekkan bangsa ini..kalo lirik itu bisa bikin lebih berasa nasionalisme nya WHY NOT?
peraturannya kudu dirubah tuh kayaknya ziz
topik berat nih, dra. tapi gw mau ikut sumbang pendapat. bener atau salah, itu kemudian. cmiiw aja, kalo terbukti gw ngaco, gw terima.
soal cara nyanyi lagu kebangsaan, gw ikut aturannya aja deh. cuma sayangnya, sosialisasi mengenai aturan2 di negara kita itu banyak yg nggak berjalan. ini salah satu kejelekan di negara kita yang masih belum berubah. kalo ada orang pemerintah baca ini jangan marah. ini itung2 saya ikut andil bantu ngingetin.
contoh lain ttg aturan yg kurang (kalo ga bisa dibilang 0%) tersosialisasi adalah ketentuan konvoi kendaraan. gw kalo ga pernah ikutan klub motor ga akan pernah tau ada aturan untuk bikin konvoi / iring2an tuh. sekarang lebih banyak mana, anak klub motor atau orang awam?
di sisi lain, kalo boleh jujur, menurut gw orang indonesia itu lebih sering terpukau dengan kemasan. rujukan gw adalah seringnya orang membandingkan dengan menggunakan kata2 “di amerika sana…”. kesannya nggak ikhlas gitu ya dikasih lahir jadi orang indonesia.
gitu aja sih, dra. menurut lo gmn?
wah gw baru tau tuh zis kalo ada peraturan yang bilang “Jika pada kesempatan-kesempatan lagu kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan”.
jadi gimana kalo SEANDAINYA pas acara pemerintahan, misalnya di hotel gitu, pas nyanyi lagu Indonesia Raya trus terjadi kebakaran sedangkan lagunya baru dinyanyiin bait pertama satu kali.. berarti semua yang ada di hotel itu bisa kena ancaman masuk bui selama 3 bulan dong ya..?? belum lagi kalo ada yang nyanyinya fals!! mending ga usah nyanyi aja daripada dipenjara karena dituduh melecehkan lagu Indonesia Raya… hihihi lucu juga yah peraturannya…
saya baru baca2 posting ini ketika saya mencari kord lagu Indonesia Raya. Saya berencana melakukan beberapa improvisasi nada di lagu tersebut untuk pertunjukan 17 agustus nanti dan saya baru tau bahwa Rio Febrian diancam hukuman 3 bulan penjara karena mengimprovisasi NADA lagu ini.
(penuh keterkejutan!)
jujur saya ngerasa aneh dengan peraturan ini. memang sih kalo lirik dirubah itu emang salah,, tapi kalau nada??? kalo di kasih vibra2 gitu juga gg boleh dong?? Harusnya peraturannya diperjelas,, nada mana yang gg boleh diganti,, ato mana yang boleh diimprovisasi.. dan disosialisasikan dong..
(kapan kerennya neh Indonesia klo kayak gini..)
Tapi namanya peraturan y tetep peraturan.. Ikut aja deh.. hiks,, *patuh banget ea aku..
TxT
semangat Indonesia Raya!!!!
semoga saja pemerintah mau mengoreksi lagi undang2nya.. jadi nanti bisa di
wow rio febrian terancam masuk bui karna ngimprov lagu indonesia raya? aku baru denger tuhh kabarnya..
karna ada peraturan itu jadi terbatas untuk mengungkapkan rasa nasionalisme ya! kalo aku pribadi sih selama nggak ada unsur penghinaan terhadap negara, nggak ada masalah.. improvisasi saat menyanyikan lagu kebangsaan mungkin adalah bentuk semangat yang diutarakan lewat improvisasi sang penyanyi.. jadi selama sang penyanyi menyanyikan lagu kebangsaan dengan semangat nasionalisme-nya dan bukan bermaksud melakukan suatu penghinaan, ya nggak ada salahnya.. itu kalo menurut aku..
jadi bertanya sendiri, soal meng-improvisasi dan menyanyikan lagu kebangsaan dalam bentuk yang tidak sesuai dengan aturan padahal dinyanyikan dengan semangat nasionalisme aja terancam masuk penjara.. lalu apa sanksi yang pantas untuk para petinggi2 yang melakukan korupsi dan petinggi2 yang lagi rapat ngurusin negara malah tidur??
itu menurut aku,..
koreksi yaa kak kalo ada yang salah.. hehehe..
kalo menurut gue sih peraturan yg sekarang itu tuh ga cocok buat zaman sekarang. itu kan peraturan dibuatnya pas jaman2 indonesia masih otoriter.
kalo liriknya jelas emang ga boleh diganti, soalnya ngerubah makna.. tapi kalo aransemen (BUKAN nada) yang diganti itu mah sahsah aja, yang penting basic nadanya tetep sama, urusan tempo, kord, aksen, ornamen ato hal2 aransemen lainnya mah seharusnya bebas; yang pentingkan cara nyayiin nya tetep sama..
kan bangga kalo indonesia raya itu yang udah indah digubah dan dinyayiin dengan aransemen terindah dan termegah.. kemungknan dapet musik indonesia raya yg lebih berkualitas dan menggetarkan bulu tengkuk pun lebih besar..
kan menyanyikan suatu lagu dengan cara paduan suara (alto, tenor.. dll) relatif lebih indah daripada nyayi 1 suara aja..
yang penting semangat persatuaannya tetep 1